ASPEK
HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Nama
(NPM) : 1. Aditiya Darmawan
(10315165)
2. Bagas Bimantara
(13315268)
3. Ilham Anugrah Widjaya
(13315268)
4. Sarah Dwikusuma H
(16315393)
5. Wisnu Maulana
(17315190)
6. Yosua Manurung
(17315294)
Dosen
: Efa Wahyuni, SE.
JURUSAN
TEKNIK SIPIL
FAKULTAS
TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
ASPEK AGRARIA DALAM PEMBANGUNAN
Definisi
Agraria merupakan hal-hal yang terkait dengan
pembagian, peruntukan, dan pemilikan lahan. Agraria sering pula disamakan
dengan pertanahan. Dalam banyak hal, agraria berhubungan erat dengan pertanian (dalam
pengertian luas, agrikultur), karena pada awalnya, keagrariaan muncul karena
terkait dengan pengolahan lahan.
Agraria bukanlah cabang ilmu, melainkan sekumpulan
perangkat yang mengatur aspek hukum terkait dengan lahan. Geodesi merupakan alat dasar bagi
agraria untuk menentukan ukuran lahan, sedangkan ilmu administrasi dan peraturan hukum merupakan
alat pokok dalam keagrariaan.
Undang-Undang Pokok
Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur
tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan sumber daya agraria nasional
di Indonesia.
Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah,
air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan
ketentuan peralihan.
Hukum Agraria Nasional
UUD 1945 meletakkan dasar politik
agraria nasional yang dimuat dalam pasal 33 ayat (3) nya yaitu“Bumi, air, dan
kekeyaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Ketentuan ini bersifat imperative
yaitu mengandung perintah kepada negara agar bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya yang diletakkan dalam penguasaan negara itu dipergunakan
untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah
Indonesia untuk menyesuaikan Hukum Agraria colonial dengan keadaan dan
kebutuhan setelah Indonesia merdeka, yaitu
1. Menggunakan
kebijaksanaan dan tafsir baru
2. Penghapusan hak-hak
konversi
3. Penghapusn tanah
partikelir
4. Perubahaan peraturan
persewaan tanah rakyat
5. Peraturan tambahan
untuk mengawasi pemindahan hak atas tanah
6. Peraturan dan tindakan
mengenai tanah-tanah perkebunan
7. Kenaikan canon dan cijn
8. Larangan dan
penyelesaian soal pemakaian tanah tanpa ijin
9. Peraturan perjanjian
bagi hasil(tanah pertanian)
10. Pengalihan tugas dan
wewenang agraria
Faktor-faktor Penting dalam
Pembangunan Hukum Agraria Nasional
Menurut Notonagoro, Faktor-faktor
yang harus diperhatikan dalam pembangunan Hukum Agraria nasional, adalah :
1. Faktor Formal, yaitu
Keadaan hukum agraria di Indonesia sebelum diundangkannya UUPA merupakan
keadaan peralihan, keadaan sementara waktu, berdasarkan pada
peraturan-peraturan yang sekarang berlaku ini berdasarkan pada peraturan-peraturan
peralihan yang terdapat dalam pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara (UUDS)
1950, pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) dan pasal 2 Aturan
peralihan UUD 1945.
2. Faktor
Material, yaitu Hukum Agraria mempunyai sifat dualisme hukum yang
meliputi hukum subjek maupun objeknya menurut hukumnya disatu pihak berrlaku
Hukum Agraria Barat yang diatur dalam KUH Perdata, dipihak lain berlaku Hukum
Agraria adat yang diatur dalam hukum adat. Oleh karena itu setelah Indonesia
merdeka, maka sifat dualisme hokum agraria colonial ini harus diganti dengan
sifat unifikasi (kesatuan) hukum yang berlaku secara nasional.
3. Faktor
Ideal. Dari factor ideal (tujuan negara) sudah tentu tujuan Hukum
Agraria kolonial tidak cocok dengan tujuan Negara Indonesia yang tercantum
dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan tujuan penguasaan bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hukum Agraria kolonial dibuat untuk
kepentingan pemerintah Hindia Belanda, Eropa, Timur asing, sedangkan Hukum
Agraria nasional dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk itu Hukum Agraria kolonial harus diganti
dengan Hukum Agraria Nasional yang diarahkan kepada terwujudnya fungsi bumi,
air, dan kekayaan alamyang terkandung didalamnya untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat Indonesia.
4. Faktor Agraria
Modern. Faktor-faktor agraria modern terletak dalam lapangan-lapangan
: Lapangan Sosial, ekonomi, etika,idiil fundamental factor-faktor inilah yang
mendorong agar dibuat Hukum Agraria Nasional
5. Faktor
Ideologi Politik. Indonesia sebagai bangsa dan negara mempunyai
keterkaitan hidup dengan negara-negara lain. Dalam menyusun Hukum Agraria
nasional mengadopsi Hukum Agraria negara lain sepanjang tidak bertentangan
dengan Pancasila dan UUD 1945.
Asas-asas hukum agraria
1. Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan
bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah
atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak
membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli
maupun keturunan.
2. Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang
angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat
tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat
(pasal 2 ayat 1 UUPA)
3. Asas hukum adat
Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai
sebagai dasar hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari
segi-segi negatifnya
4. Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan
bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan
kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)
5. Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan
bahwa stiap WNI baik asli maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah
6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi hukum
Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik asli maupun
keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak
artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.
7. Asas gotong royong
Bahwa segala usaha bersama dalam
lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan
nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya,
Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama
dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)
8. Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU
yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang
berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan
antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang
ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale
scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang
menyatakan segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan satu
tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala
sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda
atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar